DPR Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Pemicu Blackout

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah taktis Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Korps baru berlambang hukum tersebut tengah gencar mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga kuat menjadi dalang di balik pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia lainnya.

​Menurut Sahroni, pengusutan perkara ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan momentum krusial untuk membersihkan sektor energi nasional dari praktik koruptif yang merugikan jutaan masyarakat secara langsung.

​Momentum Terbaik Penegakan Hukum Sektor Vital

​Politisi NasDem ini menilai bahwa agresivitas Kortas Tipidkor Polri dalam membongkar mafia pasokan energi ini sangat selaras dengan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas tertinggi pemerintahan saat ini.

​”Saya dukung Kortas Tipikor Polri berani bergerak mengusut dugaan korupsi yang diduga ada permainan. Ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi, dalam hal ini tentunya menjadi momen terbaik juga untuk bersih-bersih penegakan hukum,” tegas Sahroni saat dihubungi pada Kamis (9/7/2026).

​Ia juga melayangkan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak mencoba melakukan tindakan-tindakan destruktif yang dapat menghambat jalannya proses penyidikan. Sahroni berharap situasi tetap kondusif demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang transparan.

​Modus Operandi Kasus dan Indikasi Kerugian Negara Rp5 Triliun

​Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara periode 2018 hingga 2026 ini kini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi penyelewengan kuat yang melibatkan dua korporasi swasta.

​Berdasarkan rilis resmi Mabes Bareskrim Polri, berikut adalah rincian fakta hukum yang berhasil diidentifikasi:

  • Keterlibatan Perusahaan Swasta: Penyidik mendeteksi adanya penyelewengan proses pengadaan dan pemenuhan kuota batu bara untuk kebutuhan PLTU nasional yang menyeret keterlibatan PT OBP dan PT BRA.
  • Manipulasi Dokumen & Kuantitas: Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan modus utama operandi pelaku meliputi manipulasi dokumen resmi, manipulasi volume atau kuantitas batu bara yang dipasok, serta rekayasa nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
  • Kerugian Negara Fantastis: Meski belum ada tersangka yang ditetapkan secara resmi, tim penyidik saat ini telah memeriksa 16 orang saksi serta mendalami potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp5 triun.

​Dampak dari kecurangan pasokan bahan baku ini disinyalir merusak stabilitas operasional pembangkit listrik, hingga puncaknya mengakibatkan kelumpuhan daya (blackout) yang sangat merugikan aktivitas harian dan roda ekonomi masyarakat luas.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *