​Kapolres Bengkulu Utara Rilis Kasus Penganiayaan Berat di Alun-Alun Rajo Malin Paduko, Pelaku Konsumsi Alkohol dan Obat Batuk

BENGKULU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan perkembangan terkini kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko, Kota Arga Makmur.

​Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam agenda tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kasi Pidum Polres Bengkulu Utara.

​Kronologi Penganiayaan Berat di Alun-Alun Arga Makmur

​Insiden berdarah yang menggemparkan warga Bengkulu Utara ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam. Kapolres AKBP Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa peristiwa pidana ini bermula dari perselisihan antara pelaku berinisial AP (21) dengan empat orang korban di lokasi kejadian.

​Sebelum melakukan aksi penyerangan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan zat adiktif.

​”Pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol dan obat batuk,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali di hadapan awak media.

​Pelaku Menyerahkan Diri dan Barang Bukti Diamankan

​Setelah sempat menjadi sorotan publik, pelaku berinisial AP akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (9/9/2026). Saat ini, AP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Selain mengamankan tersangka, Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:

  • ​Sebilah pisau beserta sarungnya yang digunakan untuk menganiaya korban.
  • ​Pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat aksi penganiayaan.
  • ​Pakaian milik para korban sebagai pemenuhan alat bukti.
BB yang diamankan Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara

​Terancam 5 Tahun Penjara Berdasarkan KUHP Baru

​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kasus kekerasan yang mengganggu ketertiban umum ini. Kasus ini sekarang tengah masuk dalam tahap penyidikan intensif.

​Atas tindakan nekatnya, pelaku AP dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang membahayakan nyawa, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

​”Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bengkulu Utara menutup konferensi pers tersebut. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan miras serta obat-obatan terlarang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *