BENGKULU UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar konferensi pers resmi untuk memaparkan perkembangan terkini kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di area tribun Alun-Alun Rajo Malin Paduko, Kota Arga Makmur.
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) pukul 14.00 WIB. Dalam agenda tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kasi Pidum Polres Bengkulu Utara.
Kronologi Penganiayaan Berat di Alun-Alun Arga Makmur
Insiden berdarah yang menggemparkan warga Bengkulu Utara ini terjadi pada Rabu (8/7/2026) malam. Kapolres AKBP Bakti Kautsar Ali menjelaskan bahwa peristiwa pidana ini bermula dari perselisihan antara pelaku berinisial AP (21) dengan empat orang korban di lokasi kejadian.
Sebelum melakukan aksi penyerangan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan zat adiktif.
”Pelaku diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam setelah sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol dan obat batuk,” ujar AKBP Bakti Kautsar Ali di hadapan awak media.
Pelaku Menyerahkan Diri dan Barang Bukti Diamankan
Setelah sempat menjadi sorotan publik, pelaku berinisial AP akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Kamis (9/9/2026). Saat ini, AP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP), antara lain:
- Sebilah pisau beserta sarungnya yang digunakan untuk menganiaya korban.
- Pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat aksi penganiayaan.
- Pakaian milik para korban sebagai pemenuhan alat bukti.

Terancam 5 Tahun Penjara Berdasarkan KUHP Baru
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan main-main dalam menangani kasus kekerasan yang mengganggu ketertiban umum ini. Kasus ini sekarang tengah masuk dalam tahap penyidikan intensif.
Atas tindakan nekatnya, pelaku AP dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena tindakan tersebut dikategorikan sebagai penganiayaan berat yang membahayakan nyawa, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
”Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Bengkulu Utara menutup konferensi pers tersebut. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan miras serta obat-obatan terlarang.















Leave a Reply