Bareskrim Polri Usut Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026. Perkara ini kini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

​Peningkatan status perkara tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dugaan Penyimpangan Capai Rp5 Triliun

​Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara hingga Rp5 triliun.

​”Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout (pemadaman listrik), diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp5 triliun. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan akan kami koordinasikan dengan BPK RI untuk audit investigatif resmi,” ujar Roberthus.

Konferensi Pers Bareskrim Polri Sehubungan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Batubara

Modus Operandi: Manipulasi Kualitas dan Kuantitas

​Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi dokumen kualitas batu bara hingga rekayasa kuantitas pasokan. Praktik curang ini diduga melibatkan dua perusahaan yakni PT UBP dan PT BRA.

​Dampaknya, pasokan energi ke PLTU menjadi terganggu, yang berpotensi memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah strategis, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jabodetabek.

Komitmen Penegakan Hukum

​Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, peningkatan status ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup melalui Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

​”Sejauh ini kami telah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Totok.

​Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menambahkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses ini, termasuk kolaborasi teknis dengan Dittipidter Bareskrim Polri guna mendalami aspek pertambangan yang menjadi inti masalah dalam pengadaan tersebut.

​Ke depan, penyidik akan fokus menelusuri aliran dana dan aset guna melakukan pemulihan kerugian negara (asset recovery) serta mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *