JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka. Febrie dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Status hukum tersebut diumumkan hanya berselang satu hari setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Duduk Perkara Kasus
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status Febrie menjadi tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Langkah ini diperkuat oleh pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan dua ahli, serta serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi.
”Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ungkap Irjen Totok dalam konferensi persnya.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial DR (Don Ritto). Berbeda dengan Febrie, tersangka DR saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Nama FA
Berdasarkan keterangan tim penyidik, kasus yang menjerat mantan Jampidsus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara korupsi besar. Fokus pengusutan meliputi:
- Kasus korupsi dan pengelolaan aset PT ASABRI.
- Dugaan korupsi proyek pemadaman listrik (blackout) batu bara PLN.
- Dugaan korupsi di lingkungan Krakatau Steel.
Rangkaian penggeledahan juga sempat menyasar beberapa lokasi, termasuk salah satu kafe di kawasan Cipete serta kantor money changer di Jakarta Barat untuk menelusuri aliran dana.
Sikap Kejagung dan Kelanjutan Hukum
Meskipun berkas perkara dan administrasi penyidikan telah dilimpahkan oleh Polri ke pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu seluruh alat bukti, dokumen, serta berita acara yang baru saja diterima sebelum melakukan ekspose (gelar perkara) bersama bersama tim Kortas Tipidkor.
”Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor,” jelas Rudi di Gedung Utama Kejagung RI.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Guna mengawal kasus ini agar tidak menimbulkan kegaduhan antar-institusi, Komisi III DPR RI dikabarkan tengah bersiap membentuk Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan.















Leave a Reply