Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Ilegal Hasil Operasi Senpi Musi 2026

PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menggelar pemusnahan ratusan senjata api (senpi) rakitan ilegal hasil dari Operasi (Ops) Senpi Musi 2026. Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Bumi Sriwijaya.

​Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Lapangan Tembak Brimob Polda Sumsel pada Jumat (3/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel. Operasi ini sendiri telah dilaksanakan selama 16 hari, mulai dari 12 hingga 27 Juni 2026.

​Berantas Senpi Ilegal demi Keamanan Warga

​Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan peredaran senpi ilegal adalah prioritas kepolisian untuk melindungi masyarakat dari ancaman bersenjata.

​”Negara hadir untuk mengamankan masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut akan ancaman senpi ilegal yang beredar,” ujar Kapolda.

​Berdasarkan data operasional, berikut adalah rincian keberhasilan Ops Senpi Musi 2026:

  • Kasus yang Diungkap: 32 kasus tindak pidana.
  • Tersangka: 31 orang.
  • Total Senpi yang Dimusnahkan: 397 pucuk.
    • ​Laras panjang: 284 pucuk.
    • ​Laras pendek: 113 pucuk.

​Partisipasi Sukarela Masyarakat

​Keberhasilan operasi ini tidak hanya berasal dari penegakan hukum, tetapi juga tingginya kesadaran warga. Terbukti, sebanyak 234 pucuk senjata api berhasil dikumpulkan melalui penyerahan secara sukarela dari masyarakat.

​Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi atas peran serta warga tersebut. Ia pun memberikan peringatan tegas bagi siapa saja yang masih menyimpan senjata api ilegal.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senpi ilegal. Bagi masyarakat yang masih menyimpan, kami imbau segera serahkan kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum yang tegas,” tegas Kombes Pol Nandang.

​Kanal Pengaduan 24 Jam

​Sebagai langkah mitigasi berkelanjutan, Polda Sumsel terus mengoptimalkan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pembuatan atau peredaran senpi rakitan di lingkungannya. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan melalui layanan Call Center 110 yang aktif dan terintegrasi secara online.

​Pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Polda Sumsel untuk memastikan setiap jengkal wilayah Sumatera Selatan tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *